Berita TerkiniHeadlineSerambi PPU

Cegah Gratifikasi, Plt Bupati Keluarkan Surat Edaran

ADARA TIMUR – Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor : 700/505/TU-Pimp/235/Itda tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022.

Hal itu dilakukan untuk mencegah prilaku dan aktivitas korupsi dan gratifikasi jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Dengan adanya SE yang dikeluarkan tanggal 25 April 202 tersebut langkah-langkah pencegahan bisa dilakukan.

Dalam SE tersebut ditujukan kepada seluruh satuan perangkat daerah (SKPD), Direktur BUMD, pimpinan perusahaan/korporasi/masyarakat, seluruh ASN dan penyelenggara negara lingkup pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara.

“Ya baguslah kalau ada edaran seperti itu,” ujar Ardi salah seorang ASN, Rabu (27/4/2022)

Senada diutarakan Ramdan, salah seorang warga. Menurutnya, sudah saatnya PPU bersih-bersih. “Saya pikir edaran itu bagus. Dan saatya memang bersih-bersih biar kabupaten kita ini berwibawa,” tandasnya.

Sementara SE lengkapnya bisa diunduh di http://ppid.penajamkab.go.id/front/dokumen/detail/300159637

 

Report : Septian

Editor : Miftahul

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button