Demokrat versi KLB Gugat SBY Rp 99 Triliun
![](https://adaratimur.com/wp-content/uploads/2021/03/hasil-klb-demokrat-ditolak-pemerintah-kubu-moeldoko-akan-gugat-sby-rp99-triliun.jpeg)
ADARA TIMUR – Hencky Luntungan, salah satu pendiri Partai Demokrat, mengatakan akan menggugat akta pendirian Partai Demokrat yang disebutnya telah diubah ke pengadilan.
Menurutnya, akta partai berlogo mercy tersebut dituding telah dipalsukan, lantaran pendiri partai itu hanya memuat nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ventje Rumangkang.
“Bukti pemalsuan akta pendirian, Kongres 2020, dan perubahan akta pendirian hanya SBY dan Ventje Rumangkang, ini aja sudah hancur,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Kongres Partai Demokrat tahun 2020 yang mengubah AD/ART partai akan digugat.
“Ketika itu kita gugat, maka itu akan menyatakan bahwa cacat hukum dan kami akan menuntut secara material maupun moril. SBY ganti rugi material Rp 99 triliun,” katanya.
Sebelumnya, pengajuan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumut ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (31/3/2021).
Report: Syamsir I Editor: Miftahul J