Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Penajam Paser Utara

ADARA TIMUR – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) akan .diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Rencananya akan dipsang di lampu merah simpang depan Mapolres PPU dan simpang Silkar.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatlantas Polres PPU AKP Edy Haruna.
“Saat ini sedang tahap persiapan. Di kota-kota besar, seperti Jakarta sudah beberapa titik terpasang, kota pertama di Kaltim ada Balikpapan, nanti daerah kita Insyaallah akan dipasang,” ujarnya, Kamis (1/3/2021).
Kebijakan tersebut merupakan salah satu program Kapolri Listyo Sigit Prabowo utnuk melakukan terobosan di yubuh Polri.
Tilang elektronik ini menggunakan teknologi untuk mencatat pelanggar lalulintas. Jika pengendara melanggar akan dicatat dan dikirim surat tilang dan diberitahukan jenis pelanggarannya dan dendanya ke rumah pemilik kendaraan.
“Etle nanti akan mendeteksi dan merekam secara otomatis jenis pelanggaran pengendara. Dari situ pelanggaran akan dikirim ke pusat data yang ada di kantor,” ujarnya.
Report: Syamsir I Editor: Miftahul J